Banten

Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan

Abdurahman | 27 Oktober 2026, 14:53 WIB
Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
Kpk kembali memanggil Dicky Erlangga untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Ig/@official.kpk).

AKURAT BANTEN — Langkah pelarian administratif Dicky Erlangga (DE) akhirnya kandas di tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara tersebut tak lagi bisa mengelak usai dipanggil ulang dan digarap intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Dicky sempat memicu sorotan publik karena mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (22/10/2026). Namun, keberadaannya kini resmi dikunci lembaga antirasuah untuk membongkar skandal bancakan proyek jalan yang bernilai fantastis.

Baca Juga: Nonton Bola Berujung Maut: Remaja Bobotoh Tewas Dibacok Usai Laga Persib di Bogor

Seret Nama Pejabat Satker, KPK Cecar Aliran Rp1,77 Miliar

Pemeriksaan ulang terhadap Dicky menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak memberikan ruang gerak bagi para pihak yang mencoba mengulur waktu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa posisi Dicky sangat vital dalam mengurai simpul korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan periode 2023–2025.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DE, ASN Satker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023-2025, ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media.

Nama Dicky menguat dalam daftar target utama setelah penyidik menemukan bukti dugaan penerimaan commitment fee senilai Rp1,77 miliar.

Angka ini diduga baru sebagian kecil dari total aliran dana haram yang mengalir ke kantong para pejabat BBPJN Sumut.

Baca Juga: Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026, Artikel di Situs Resmi Sempat Picu Dugaan Kebocoran Hasil

Modus 'Setor atau Blacklist': Sistem Rente Proyek Terbongkar

Praktik culas di lingkungan BBPJN Sumatra Utara ternyata diatur secara rapi dan sistematis. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa pembagian commitment fee ditentukan berdasarkan hierarki jabatan.

Para kontraktor atau penyedia proyek dipaksa tunduk pada aturan main ilegal ini. Penyerahan uang dilakukan baik secara transfer perbankan maupun tunai.

Pihak swasta yang nekat menolak menyerahkan jatah dipastikan akan langsung ditendang dari daftar pengerjaan proyek.

Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara, tegas Taufik.

Baca Juga: Kerugian Jemaah Haji dan Umrah Capai Rp 247,65 Miliar, Kemenhaj Catat 244 Aduan

Gurita Tersangka: Dari Mantan Kadis PUPR hingga Pengusaha Swasta

Skandal ini merupakan hasil pengembangan besar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juni 2025 yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, bersama pejabat pembuat komitmen Heliyanto, serta dua direktur swasta: Akhirun Piliang (PT Dalihan Natolu Group) dan Rayhan Dulasmi (PT Rona Namora).

Kini, gurita kasus tersebut telah menjerat 8 tersangka pejabat BBPJN dengan rincian dugaan penerimaan fee yang sangat bombastis:

  • T. Rahmansyah Putra: Rp3,49 Miliar

  • Dicky Erlangga (DE): Rp1,77 Miliar

  • Manaek Manalu: Rp1,25 Miliar

  • Munson Ponter Paulus: Rp550 Juta

  • Rahmad Parulian: Rp450 Juta

  • Stanley Cicero: Rp300 Juta

  • Faisal: Rp290 Juta

  • Heri Handoko: Rp270 Juta

Dengan diperiksanya Dicky Erlangga, KPK mempertegas komitmennya untuk membongkar tuntas skandal korupsi infrastruktur jalan di Sumatra Utara hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman